Dukung Permendikbudristek 30 Tahun 2021, Syaiful Huda Usulkan Beberapa Perbaikan

09-11-2021 / LAIN-LAIN
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat menjadi narasumber dalam forum diskusi dengan tema ‘Permendikbudristek 30/2021 Picu Kontroversi, RUU TPKS Jadi Solusi?’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021). Foto : Runi/mr

 

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendukung lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menurutnya, aturan tersebut sebagai bentuk pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus

 

“Saya mendukung sepenuhnya Peraturan Menteri 30/2021 ini untuk mengatur tingkat kekerasan seksual yang pada fakta di lapangannya, trend kekerasan yang menimpa mahasiswa-mahasiswi ini semakin naik dari tahun ke tahun,” ucap Syaiful saat menjadi narasumber dalam forum diskusi dengan tema ‘Permendikbudristek 30/2021 Picu Kontroversi, RUU TPKS Jadi Solusi?’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

 

SAKSIKAN VIDEO TERKAIT: FORUM LEGISLASI "PERMENDIKBUDRISTEK 30/2021 PICU KONTROVERSI, RUU TPKS JADI SOLUSI?"

 

Dirinya menerangkan publik perlu menggambarkan Permendikbudristek 30/2021 ini sebagai kebutuhan dan bentuk upaya lembaga universitas dalam menindaklanjuti kasus kekerasan seksual secara lebih operasional di lingkungan kampus. Sekaligus sebagai bentuk perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

 

Namun, dalam kesempatan itu Syaiful mengusulkan perlu dilakukannya pemeriksaan kembali secara terbatas mengenai konteks definisi tindak kekerasan seksual. Hal itu dilakukan untuk mengurangi terjadinya multitafsir terhadap Peraturan Menteri Pendidikan tersebut. “Saya setuju Permendikbud ini tapi harus ada perbaikan sedikit dari cluster definisi terkait tindak kekerasan seksual. Ini penting supaya menjadi bagian dari melindungi si korban,” tandasnya.

 

Hal lainnya yang perlu dilakukan pemeriksaan kembali ialah perlunya menautkan Peraturan Menteri Pendidikan ini dengan Norma Hukum dan Norma Agama yang ada. “Jadi Kalau menyebut definisi terkait kekerasan seksual tidak berhenti disitu lalu dikembalikan kepada masing-masingnya. Tapi harus ditautkan ke norma hukum yang ada bahkan kalau perlu ke norma agama, agar semakin produktif nantinya,” tutupnya. (mld,rnm/es)

BERITA TERKAIT
Once Bicara RUU Hak Cipta: Musisi Bukan Soal Enggan Bayar Royalti, tapi Cari Keadilan
28-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota DPR RI Elfonda Mekel, menggarisbawahi bahwa polemik hak cipta dan royalti bukanlah soal keengganan pihak-pihak tertentu...
Melly Goeslaw Desak Perbaikan Tata Kelola Royalti Demi Kesejahteraan Pencipta Lagu
27-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota DPR RI, Melly Goeslaw, sekaligus pencipta lagu menyampaikan desakan agar tata kelola royalti di Indonesia diperbaiki...
Yan Mandenas Desak Aparat Tindak Tegas Tambang Ilegal di Papua
26-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Manokwari - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas, mendesak aparat kepolisian dan TNI segera...
Pemda Tak Berdaya Hadapi Tambang Ilegal yang Dapat Bekingan
26-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Manokwari - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berdaya menghadapi tambang...